Bukan Soal Pahlawan atau Tidak, Sosiolog: Kini Orde Baik Bisa Bubarkan Ormas Tanpa Proses Pengadilan

- 3 Januari 2021, 12:39 WIB
Tangkapan Layar Profesor Ariel Heryanto.
Tangkapan Layar Profesor Ariel Heryanto. /@deelestari/Instagram/@deelestari

Ia menilai, pembubaran dan pelarangan tersebut tidak dilihat dari pendekatan pahlawan atau tidaknya suatu Ormas.

Baca Juga: Nyatakan Siap Divaksin Covid-19, Wagub Jabar: Saya Harus Jadi Orang Pertama yang Disuntik di Jabar

Ini bukan soal apakah korbannya itu bajingan atau pahlawan,” katanya menjelaskan.

Ia memaparkan, persoalannya yakni apakah hukum dan peradilan yang objektif masih dihormati atau tidak.

Soalnya apakah hukum dan peradilan yang mandiri, berimbang dan terbuka masih dihormati?” ujar Ariel.

Baca Juga: BST Rp300 Ribu Cari Senin Besok, Hari Ini Siapkan Dokumen Persyaratannya

Baca Juga: Cek Nama Penerima BLT Subsidi Gaji Januari 2021 di Link BSU BPJS Ketenagakerjaan

Dalam dua masa pemerintahan yang berbeda, ia berpendapat bahwa hanya dengan secarik kertas para pejabat, maka keputusan langsung ditetapkan.

Dalam kedua masa yang berbeda yang dibutuhkan hanya secarik kertas dengan tanda tangan pejabat eksekutif,” ucapnya.

 

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x