Ia menilai, pembubaran dan pelarangan tersebut tidak dilihat dari pendekatan pahlawan atau tidaknya suatu Ormas.
Baca Juga: Nyatakan Siap Divaksin Covid-19, Wagub Jabar: Saya Harus Jadi Orang Pertama yang Disuntik di Jabar
“Ini bukan soal apakah korbannya itu bajingan atau pahlawan,” katanya menjelaskan.
Ia memaparkan, persoalannya yakni apakah hukum dan peradilan yang objektif masih dihormati atau tidak.
“Soalnya apakah hukum dan peradilan yang mandiri, berimbang dan terbuka masih dihormati?” ujar Ariel.
Baca Juga: BST Rp300 Ribu Cari Senin Besok, Hari Ini Siapkan Dokumen Persyaratannya
Baca Juga: Cek Nama Penerima BLT Subsidi Gaji Januari 2021 di Link BSU BPJS Ketenagakerjaan
Dalam dua masa pemerintahan yang berbeda, ia berpendapat bahwa hanya dengan secarik kertas para pejabat, maka keputusan langsung ditetapkan.
“Dalam kedua masa yang berbeda yang dibutuhkan hanya secarik kertas dengan tanda tangan pejabat eksekutif,” ucapnya.
Orde Baru menutup penerbitan pers tanpa proses pengadilan. Kini Orde Baik bisa membubarkan ormas mana pun tanpa proses pengadilan.
Ini bukan soal apakah korbannya itu bajingan atau pahlawan. Soalnya apakah hukum dan peradilan yang mandiri, berimbang dan terbuka masih dihormati?— Ariel Heryanto (@ariel_heryanto) January 2, 2021