Buka Suara Soal Pencabutan SP3 Kasus Chat Asusila Habib Rizieq, Begini Penjelasan Mahfud MD

- 3 Januari 2021, 14:38 WIB
Menteri Polhukam, Mahfud MD.
Menteri Polhukam, Mahfud MD. /Sekretariat Presiden

Dalam cuitan balasannya, ia menjelaskan bahwa SP3 saat itu dijatuhkan lantaran Habib Rizieq berada di Arab Saudi.

Sdh sy tanya barusan ke Polri. Katanya peristiwa chat terjadi 2016, disidik tapi kemudian di-SP3 saat MRS ada di Saudi,” cuit Mahfud MD, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter pribadinya.

Baca Juga: Cara Buat Kartu Keluarga Sejahtera untuk Dapatkan Bansos BPNT Rp200 Ribu, Cair Mulai 4 Januari 2021

Menko Polhukam juga menerangkan bahwa pengadilan telah menyatakan bahwa SP3 kasus chat mesum Habib Rizieq tidak sah sehingga proses hukum kembali dilanjutkan.

Skrng ada yg mempraperadilan SP3 itu dan pengadilan menyatakan SP3 tak sah, proses hukum hrs diteruskan,” paparnya.

Sementara itu, terkait dengan isi pesan asusila yang diduga dikirimkan oleh HRS kepada FHM, Mahfud MD mengaku tak mengetahui dan tak mau mengetahuinya.

Baca Juga: Ada 17 Hari Libur di Mei 2021, Berikut Daftar Lengkap Hari Libur dan Cuti Bersama 2021

Soal detail isi chat sy tak tahu dan tak ingin tahu,” kata Mahfud MD.

Untuk diketahui, Habib Rizieq saat ini tengah menjalani masa tahanan di rutan Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di kerumunan yang terjadi di Petamburan.

Belum selesai satu kasus yang menjadikannya tersangka kerumunan Petamburan dan Megamendung, kini Habib Rizieq kembali dihadapkan dengan proses hukum kasus dugaan chat mesum antara dirinya dengan Firza.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x