Buka Suara Soal Pencabutan SP3 Kasus Chat Asusila Habib Rizieq, Begini Penjelasan Mahfud MD

- 3 Januari 2021, 14:38 WIB
Menteri Polhukam, Mahfud MD.
Menteri Polhukam, Mahfud MD. /Sekretariat Presiden

PR DEPOK  Kasus dugaan chat mesum yang menjerat eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, telah diputuskan akan kembali dilanjutkan.

Pencabutan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus chat asusila tersebut didasarkan kepada keputusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Putusan hakim yang mencabut SP3 kasus chat yang menimpa Habib Rizieq itu dibacakan pada Selasa, 29 Desember 2020 lalu.

Baca Juga: Singgung Soal PKS Bisa di-FPI-kan Negara, Teddy Gusnaidi: Makanya Belajar, Jangan Kebanyakan Tidur!

Dengan demikian, proses hukum terhadap Firza Husein dan Habib Rizieq Shihab akan dilanjutkan kembali.

Atas pencabutan SP3 ini, seorang warganet lantas meminta penjelasan dari Menko Polhukam, Mahfud MD, terkait dengan alasan kepolisian membuka kembali penyidikan tersebut.

Setahu saya kasus chat mesum MRS sudah SP3, juga sudah memakan korban bernama Mas Hermansyah ahli IT ITB yg berhasil membuktikan bhw video chat itu tipu2. Kenapa kepolisian membukanya lagi?” ujar seorang pengguna Twitter.

Baca Juga: Akui Sumbangsih FPI pada Gerindra, Arief Poyuono: Pembelaan Fadli Zon Sudah Benar, Itu Komitmen

Mahfud MD kemudian membalas dengan memberikan penjelasan usai dirinya mendapatkan konfirmasi langsung dari pihak kepolisian.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x