PR DEPOK – Belum lama ini, masyarakat ramai memperbincangkan perihal diterbitkannya Maklumat Kapolri yang salah satunya mengatur tentang akses terhadap konten FPI.
Dalam pasal 2d dikatakan bahwa masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI, baik melalui website maupun media sosial.
Maklumat Kapolri yang diterbitkan pada Jumat, 1 Januari 2021 ini lantas menuai perdebatan, termasuk dari Komunitas Pers, yang menilai bahwa maklumat ini tidak mendukung kebebasan masyarakat untuk mendapatkan informasi.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Pertama yang Dilihat Ungkap Pekerjaan yang Tepat Bagi Anda untuk Lebih Sukes
Oleh karena itu, Komunitas Pers, yang terdiri dari Forum Pemred, Pewarta Foto Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen, Persatuan Wartawan Indonesia, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, dan Asosiasi Media Cyber Indonesia, menuntut pencabutan Pasal 2d dalam Maklumat Kapolri tersebut.
Menanggapi polemik yang berkembang di masyarakat berkaitan dengan maklumat ini, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono memastikan bahwa isi maklumat tidak ditujukan untuk produk jurnalistik di media massa.
Disampaikan olehnya, kebebasan pers tetap dilindungi oleh Undang-Undang Pers.
Baca Juga: Pemerintah Buka Layanan Buat dan Perpanjangan SIM Gratis, Berikut Kriteria yang Bisa Mendapatkannya
“Dalam maklumat tersebut di poin 2d tidak menyinggung media,” ujarnya dalam sebuah keterangan pada Minggu, 3 Januari 2021, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.