Komnas HAM Nilai Warga Takut Sampaikan Kritik, Henry Subiakto: tak Berarti Boleh Siarkan Kebencian!

- 4 Januari 2021, 08:51 WIB
Staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi dan Media Massa, Henry Subiakto.
Staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi dan Media Massa, Henry Subiakto. /Dok. Kominfo./

PR DEPOK – Survei Komisi Nasional (Komnas) HAM menyatakan tingkat ketakutan masyarakat dalam menyampaikan pendapat dan kritik terhadap pemerintah tergolong tinggi.

Maka dari itu, Komnas HAM mendesak pemerintah melakukan evaluasi konsep pemidanaan terhadap warga negara yang menyuarakan kritik serta pendapatnya.

Survei yang dilakukan pada Juli hingga Agustus 2020 tersebut, melibatkan sebanyak 1.200 responden. Survei itu berada dalam laporan akhir tahun Komnas HAM 2020.

Baca Juga: Bukan Soal Pahlawan atau Tidak, Sosiolog: Kini Orde Baik Bisa Bubarkan Ormas Tanpa Proses Pengadilan

Dalam laporan akhir tahun tersebut, Komnas HAM mengacu pada survei internalnya di 34 provinsi.

Staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi dan Media Massa, Henry Subiakto menanggapi laporan tersebut melalui akun Twitter pribadinya @henrysubiakto.

Ia menegaskan bahwa menyampaikan pendapat tidak berarti mengungkapkan kebencian, terlebih mengandung unsur SARA.

Kebebasan berpendapat tdk berarti boleh mensyiarkan kebencian atau permusuhan berdasar SARA,” ujar Henry seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Senin, 4 Januari 2021.

Baca Juga: Soal Maklumat Kapolri Terkait FPI, Marzuki: Sudah Ada UU ITE, Jangan Buat Aturan yang Tumpang Tindih

Menurutnya, kebebasan berpendapat juga tidak sama dengan menyebarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran.

Kebebasan berpendapat jg tdk berarti bebas menyebarkan kabar bohong (manipulasi fakta) utk menerbitkan keonaran,” tuturnya.

Lebih lanjut, Henry meminta masyarakat untuk membedakan tindakan pidana dan hak mutlak seseorang.

Perbuatan pidana dan Hak mutlak hrs dibedakan. Jangan dicampur aduk,” ucapnya.

Baca Juga: Husin Shihab ke Prabowo: Harus Tegas, atau Gerindra Bisa Direbut Fadli Zon!

Selain itu, ia menuturkan bahwa sebuah kritik harus dibedakan dengan tindakan memfitnah dan menuduh tanpa dasar.

Kritik dg menuduh tanpa dasar atau memfitnah,” kata Henry menjelaskan.

Kritik, menurutnya, berbeda dengan menyebarkan kebencian dan permusuhan di tengah masyarakat.

Bedakan juga antara Kritik dengan mensyiarkan kebencian atau permusuhan berdasar SARA,” ucapnya.

Baca Juga: Fadli Zon Masih Ribut Soal Pembubaran FPI, Muannas Alaidid: Anehnya Dia tak Malu Terus Manas-manasin

Dari survei Komnas HAM itu, juga dinyatakan bahwa sebanyak 36,2 persen responden merasa takut dalam mengemukakan pendapat dan kritiknya, baik di internet maupun media sosial.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @henrysubiakto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x