Diberitakan Pikiran-Rakyat.com, Abu Bakar Ba'asyir terpidana kasus terorisme bakal menghirup udara bebas usai menjalani masa hukuman 15 tahun penjara.
Abu Bakar Ba'asyir mendapatkan remisi sebanyak 55 bulan karena dianggap berkelakuan baik, seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com pada artikel 'Bebas 8 Januari 2021 Nanti, Gerak-gerik Abu Bakar Ba'asyir Tetap Diawasi'.
Baca Juga: Nilai Pengumuman Identitas Pelaku Kejahatan Seksual Tidak Perlu, KPAI: Bisa Saja Anaknya Malu
Dalam menyambut pembebasan Abu Bakar Ba'asyir, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Barat, Imam Suyudi mengatakan bakal berkoordinasi dengan sejumlah pihak.
Salah satunya yaitu dengan tim Densus 88.
"Tentunya, jadi tetap dan saat ini pun sudah dikoordinasikan dengan Densus terkait pembebasan Ba'asyir pada hari Jumat," tutur Imam.***(Amir Faisol/Pikiran-Rakyat.com)