Abu Bakar Ba'asyir Bebas 8 Januari 2021 Nanti, Polri Akan Awasi Ketat Gerak-geriknya

- 4 Januari 2021, 21:17 WIB
Terpidana teroris Abu Bakar Ba'asyir akan bebas murni pada Jumat, 8 Januari 2021.
Terpidana teroris Abu Bakar Ba'asyir akan bebas murni pada Jumat, 8 Januari 2021. /ANTARA FOTO/Idhad Zakaria

PR DEPOK - Abu Bakar Ba'asyir dinyatakan akan bebas dari tahanan pada 8 Januari 2021 mendatang.

Disebutkan bahwa Kepolisian Republik Indonesia akan mengawasi Abu Bakar Ba'asyir selepasnya dari rumah tahanan nanti.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Republik Indonesia, Komisaris Besar Polisi Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Siap Disalurkan Mulai Januari, Ini Tiga Jenis dan Skema Penyaluran Bantuan Sosial Tahun 2021

"Terhadap Abu Bakar Ba'asyir, kita jajaran intelijen terus awasi orang-orang yang pernah melakukan tindak pidana apapun. Kita punya mengamankan seseorang pergerakannya akan selalu kita awasi," kata Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Senin, 4 Januari 2021.

Menurutnya, memang semua orang yang pernah terekam melakukan tindak pidana akan diawasi.

Pada pembebasan nanti, Polri juga akan melakukan pengawasan sebagai bentuk tanggung jawab Polri mengamankan Keamanan, dan Ketertiban Masyarakat.

Baca Juga: Soal Drone Bawah Laut yang Ditemukan Perairan Selayar, Kemenhan Akhirnya Buka Suara

"Jadi begini, ada atau tidak ada permintaan itu sudah menjadi tugas dan tanggung jawab polri untuk amankan situasi kamtibmas," katanya.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x