Front Persatuan Islam Didirikan, Polri: Bila Ingin Diakui, Ikuti Aturan yang Berlaku

- 6 Januari 2021, 06:30 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono. /Dok. Humas Polri

PR DEPOK – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono mengatakan bahwa organisasi masyarakat (ormas) baru hendaknya mengikuti aturan-aturan yang berlaku sehingga mendapatkan pengakuan secara hukum.

Rusdi menyampaikan hal ini untuk menanggapi pembentukan Front Persatuan Islam setelah pemerintah mengumumkan penghentian kegiatan dan aktivitas Front Pembela Islam.

"Semua ada aturannya. Apabila ingin menjadi satu ormas, harus mengikuti aturan-aturan yang berlaku. Sebagai ormas, tentunya bila ingin diakui, disesuaikan dengan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan," jelas Rusdi seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Baca Juga: BPOM Ungkap Hasil Uji Klinis Vaksin Sinovac: Cukup Aman, Tak Tunjukkan Efek Samping yang Serius

Namun, kata Rusdi, bila Front Persatuan Islam enggan mendaftarkan diri sebagai ormas ke pemerintah, maka pemerintah berwenang membubarkan ormas tersebut sesuai dengan aturan perundangan-undangan yang berlaku.

"Apabila dari FPI yang model baru apa pun namanya ternyata tidak mendaftarkan atau tidak mengikuti aturan-aturan yang berlaku, artinya di sini ada kewenangan dari pemerintah untuk bisa melarang dan bisa membubarkan karena tidak mendaftarkan keorganisasiannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tuturnya.

Sebelumnya, eks pentolan FPI telah mendeklarasikan Front Persatuan Islam pasca-Front Pembela Islam dinyatakan sebagai organisasi terlarang.

Baca Juga: Muncul Disinformasi, BEM UI Klarifikasi Poin Tuntutan terhadap Pemerintah Soal Pembubaran FPI

Sejumlah tokoh yang menjadi deklarator Front Persatuan Islam adalah Habib Abu Fihir Alattas, Abdurrahman Anwar, Ahmad Sabri Lubis, Munarman, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, dan Haris Ubaidillah.

Berikutnya, Habib Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Habib Ali Alattas, Tuankota Basalamah, Habib Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, dan M. Luthfi.

Kuasa hukum Front Persatuan Islam Aziz Yanuar mengatakan bahwa Front Persatuan Islam tidak akan mendaftarkan diri sebagai ormas ke pemerintah karena hal itu dinilainya tidak penting.

Baca Juga: Rizal Ramli Ungkap Beda Tokoh Kemerdekaan dan Politisi Hari Ini: Dominasi Modal Finansial Merusak

Front Persatuan Islam menilai pembubaran yang dilakukan Pemerintah terhadap Front Pembela Islam melanggar konstitusi.

"Keputusan Bersama tersebut adalah melanggar konstitusi dan bertentangan dengan hukum, secara substansi Keputusan Bersama tersebut tidak memiliki kekuatan hukum, baik dari segi legalitas maupun dari segi legitimasi," isi dari pernyataan Front Persatuan Islam.

Seperti diketahui, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan Pemerintah menghentikan kegiatan dan aktivitas FPI dalam bentuk apa pun.

Baca Juga: Heran Fadli Zon tak Paham UU Ormas, Teddy Gusnaidi: Jadi Anggota DPR Ngapain Aja? Nonton Drakor?

Hal itu tertuang dalam keputusan bersama enam pejabat tinggi di kementerian/lembaga, yaitu Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Yasonna Laoly, Menkominfo Jhonny G Plate, Jaksa Agung Burhanuddin, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, dan Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x