Soal Denda bagi Masyarakat yang Memenuhi Syarat Tapi Enggan Vaksinasi, Begini Kata Rocky Gerung

- 6 Januari 2021, 13:00 WIB
Pengamat politik, Rocky Gerung.
Pengamat politik, Rocky Gerung. /Harry T/Antara

PR DEPOK  Menanggapi adanya Perda berisi sanksi berupa denda bagi masyarakat yang menolak vaksinasi, Rocky Gerung menyebut hal tersebut bertentangan dengan undang-undang (UU).

Untuk diketahui, sebelumnya, terdapat peraturan yang berisi sanksi denda sebesar Rp5 juta bagi masyarakat yang memenuhi kriteria vaksinasi Covid-19 namun enggan untuk disuntik vaksin.

Melalui kanal YouTube Rocky Gerung Official, akademisi sekaligus pengamat politik itu menyatakan bahwa aturan yang dimaksud seakan mengancam masyarakat untuk tidak menolak vaksinasi berlawanan dengan UU.

Baca Juga: Ikuti Rekomendasi Disdik Bandung, Oded M Danial Tegaskan tak Ada Belajar Tatap Muka 6 Bulan ke Depan

“Undang-undang kesehatan justru mengatakan bahwa hak kesehatan itu ditentukan sendiri oleh setiap orang. Saya bisa menolak, untuk tidak divaksin,” kata Rocky Gerung sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Rabu, 6 Januari 2021.

“Atas dasar apa, atas dasar undang-undang bilang saya bisa memilih. ‘Setiap orang berhak memilih cara dia memperoleh pengobatan, negara hanya melayani’. Kalau saya nggak mau bagaimana, mau dipaksa undang-undangnya bilang itu hak saya kok,” kata Rocky Gerung melanjutkan.

Penolakan masyarakat itu menurutnya bukan dipicu ketidakpercayaan mereka terhadap ilmu pengetahuan karena kepercayaan pada ilmu pengetahuan juga harus ada dasar hukumnya.

Baca Juga: Sepakat dengan Hamdan Zoelva Soal FPI tak seperti PKI, Refly Harun: Ormas Itu Tidak Harus Terdaftar!

Rocky Gerung mengatakan bahwa ada beberapa hal yang membuat masyarakat menolak mengikuti vaksinasi.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x