Bansos Modal Usaha Rp3,5 Juta Diperpanjang Tahun 2021, Simak Syarat dan Cara Mendapatkannya Berikut

- 6 Januari 2021, 19:29 WIB
Ilustrasi usaha.
Ilustrasi usaha. /200degrees/Pixabay

Sedangkan, graduasi sejahtera mandiri adalah berakhirnya kepesertaan KPM PKH karena kondisi sosial ekonomi yang sudah meningkat dan sejahtera serta dikategorikan mampu sehingga sudah tidak layak lagi mendapatkan bantuan sosial PKH.

Kemensos menargetkan, jumlah penerima bansos modal usaha mencapai 7.000 KPM PKH graduasi.

Baca Juga: Risma Blusukan di Ibu Kota, Fahri Hamzah: Kemiskinan Itu Bukan di Jakarta tapi di Daerah Terpencil

Nantinya, uang bantuan modal usaha Rp3,5 juta akan bagi ke masing-masing peserta dengan rincian, yakni untuk modal usaha  sebesar Rp2 juta, inkubasi dan mentoring sebesar Rp1 juta, serta pengamanan usaha sebesar Rp500.000.

Graduasi KPM PKH akan dilakukan oleh Pendamping Sosial.

Nantinya Pendamping Sosial akan menemukan KPM yang tidak layak di graduasi dan KPM yang layak untuk di graduasi.

Syarat Daftar

1. Masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin, atau rentan miskin

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Beredar Hasil Survei 85 Persen Masyarakat Dukung Jokowi 3 Periode, Ini Faktanya

2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Sosial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x