3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Cara Daftar
1. Melaporkan diri ke aparat desa atau kelurahan untuk didata dan diverifikasi ulang, dengan membawa KTP dan KK untuk menjadi peserta DTKS
Baca Juga: Mulai Diterapkan 11 Januari di Jawa-Bali, Ini Daftar Kegiatan Terkena Pembatasan oleh Pemerintah
2. Masyarakat yang tidak memiliki KTP ataupun NIK tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP terlebih dahulu
Selanjutnya, pihak Kemensos akan melakukan penyaringan dan validasi
Jika telah disetujui,setiap KPM PKH akan diberikan kartu keluarga sejahtera (KKS) yang berfungsi sebagai alat transaksi yang dicetak berdasarkan permintaan dari Kemensos
Baca Juga: Transmisi Covid-19 Kian Tinggi, Mulai 11 Januari Operasi Yustisi di Jawa dan Bali Akan Diperketat
Untuk mengetahui Anda lolos atau tidak, Anda bisa melihatnya di dtks.kemensos.go.id.
Untuk selengkapnya, bisa dilihat di artikel Pikiranrakyat-depok.com terkait cek peserta DTKS.