Bansos Modal Usaha Rp3,5 Juta Diperpanjang Tahun 2021, Simak Syarat dan Cara Mendapatkannya Berikut

- 6 Januari 2021, 19:29 WIB
Ilustrasi usaha.
Ilustrasi usaha. /200degrees/Pixabay

3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Cara Daftar

1. Melaporkan diri ke aparat desa atau kelurahan untuk didata dan diverifikasi ulang, dengan membawa KTP dan KK untuk menjadi  peserta DTKS

Baca Juga: Mulai Diterapkan 11 Januari di Jawa-Bali, Ini Daftar Kegiatan Terkena Pembatasan oleh Pemerintah

2. Masyarakat yang tidak memiliki KTP ataupun NIK tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP terlebih dahulu

Selanjutnya, pihak Kemensos akan melakukan penyaringan dan validasi

Jika telah disetujui,setiap KPM  PKH akan diberikan kartu keluarga sejahtera (KKS) yang berfungsi sebagai alat transaksi yang dicetak berdasarkan permintaan dari Kemensos

Baca Juga: Transmisi Covid-19 Kian Tinggi, Mulai 11 Januari Operasi Yustisi di Jawa dan Bali Akan Diperketat

Untuk mengetahui Anda lolos atau tidak, Anda bisa melihatnya di dtks.kemensos.go.id.

Untuk selengkapnya, bisa dilihat di artikel Pikiranrakyat-depok.com terkait cek peserta DTKS.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Sosial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x