Reaksi Setelah Suntik Vaksin Covid-19 Serta Cara Mengatasinya

- 7 Januari 2021, 15:56 WIB
Ilustrasi suntik vaksin Covid-19
Ilustrasi suntik vaksin Covid-19 /Freepik

PR DEPOK – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara resmi mengumumkan akan melaksanakan vaksinasi Covid-19 mulai 13 Januari 2021.

Dalam pelaksanaannya, vaksinasi Covid-19 akan dilakukan dalam 4 tahap, dengan rentang waktu mulai Januari 2021, hingga Maret 2022.

Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tahap 1 dan 2, dilaksanakan mulai Januari-April 2021. Sedangkan, untuk vaksinasi Covid-19 tahap 3 dan 4, akan dilaksanakan mulai April 2021 sampai Maret 2022.

Baca Juga: Daftar Rumah Sakit Swasta yang Membuka Pendaftaran Vaksinasi Covid-19

Sesuai petunjuk teknis (juknis) resmi pelaksanaan Covid-19 dari Kemenkes, masyarakat yang baru saja disuntik vaksin Covid-19 disarankan untuk tidak langsung pulang ke rumah atau beraktivitas.

Masyarakat disarankan untuk menunggu terlebih dahulu di fasilitas kesehatan, usai divaksinasi, selama minimal 30 menit.

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kasus KIPI. KIPI atau kejadian ikutan pasca imunisasi adalah suatu kejadian medis yang diduga berhubungan dengan vaksinasi. Misalnya, efek samping yang timbul usai pasien disuntik vaksin Corona.

Baca Juga: Sebut 'Pencitraan' Risma Mirip Jokowi 10 Tahun Lalu, Rocky Gerung: Satu Kabinet Lagi Ketawa Itu

"Untuk mengantisipasi terjadinya kasus KIPI yang serius maka sasaran diminta untuk tetap tinggal di tempat pelayanan vaksinasi selama 30 menit sesudah vaksinasi dan petugas harus tetap berada di tempat pelayanan minimal 30 menit setelah sasaran terakhir divaksinasi," demikian tertulis dalam petunjuk teknis dari Kemenkes RI, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x