PR DEPOK - Kebijakan terbaru kembali disampaikan oleh Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria terkait vaksinasi Covid-19 yang akan segera dilaksanakan.
Riza menegaskan, bahwa masyarakat di Jakarta yang menolak vaksinasi Covid-19 akan dikenakan didenda sebesar Rp5 juta.
Informasi itu disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Kota Jakarta, pada Rabu, 6 Januari 2021.
Baca Juga: Kemensos Salurkan 3 Jenis Bansos BLT 2021, Hanya Kriteria Ini yang Berhak Menerima
"Pemerintah memiliki UU Kesehatan, Kekarantinaan, kemudian ada PSBB yang jadi landasan kami untuk berbagai sikap dan kebijakan termasuk Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanganan Covid-19," ucap Riza.
Ketetapan sanksi ini tertuang dalam Pasal 30 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 DKI Jakarta.
Di dalam ketetapan tersebut mengamanatkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19 dapat dipidana dengan denda paling banyak sebesar Rp5 juta.
Baca Juga: Soal Penetapan Baru PSBB Jawa-Bali, Menkes Budi Akui Harusnya Mobilitas Dilakukan Sejak Desember
Lanjut Riza, dengan mempertimbangkan maraknya kasus warga yang membawa lari jenazah Covid-19, penolakan penguburan jenazah di pemakaman khusus, hingga penolakan dilakukan tes usap (PCR) membuat Perda mengamanatkan sanksi ini.