Wagub DKI Tegaskan Warga Jakarta yang Tolak Vaksinasi Covid-19 Terancam Pidana hingga Denda 5 Juta

- 7 Januari 2021, 10:45 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. /Livia Kristianti/Antara

Sanksi denda ini diberlakukan untuk mengantisipasi terjadinya penolakan pada vaksinasi Covid-19.

Pemprov DKI telah memutuskan bagi penolak berbagai kebijakan kesehatan mulai pemeriksaan, protokol penguburan, hingga vaksinasi, bahkan dendanya ditingkatkan hinggan Rp7 juta jika ada kekerasan.

Baca Juga: 6 Langkah Saat Pendaftaran dtks.kemensos.go.id, Jika Lolos Dapat Bansos BST Rp300 Ribu dari Kemensos

"Jadi bagi warga negara, khususnya warga Jakarta yang menolak divaksin juga kita perlakukan sama seperti menolak diswab/kubur pemakaman jenazah sesuai protokol Covid-19 yang dendanya sanksi besarnya Rp5 juta kalau terjadi pemaksaan/kekerasan ditingkatkan menjadi Rp7 juta," ujar Riza.

Oleh karena itu, Riza meminta kepada seluruh warga yang ada di Jakarta untuk taat, mengikuti vaksinasi Covid-19.

Meskipun begitu, Riza menyadari bahwa ada penolakan dengan alasan Hak Asasi Manusia (HAM) karena masih adanya warga yang ragu terhadap vaksin tersebut.

Baca Juga: Cek DTKS untuk Dapatkan Bansos 2021 dari Kemensos di dtks.kemensos.go.id atau Aplikasi SIKS-Dataku

Masih banyak warga yang menganggap bahwa vaksinasi ini secara sukarela dan tidak harus dilakukan.

"Kalau terkait keraguan vaksin, tak usah khawatir, kami pemerintah pusat dan Pemda DKI bertanggung jawab. Bahkan Pak Jokowi menjadi orang pertama yang ingin disuntik. Jadi warga negara tidak perlu khawatir atau takut terkait vaksin. Kami bertanggungjawab sepenuhnya atas nama negara terhadap kesehatan dan keselamatan warga," ujar Riza.

Lanjut Riza menjelaskan, bahwa vaksin yang selama ini dikenal masyarakat yakni vaksin polio atau campak, sangat berbeda dengan vaksin Covid-19.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah