PR DEPOK – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara resmi mengumumkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sesuai dengan keputusan tersebut, Kemenkes akan melaksanakan vaksinasi Covid-19 mulai 13 Januari 2021.
Dalam pelaksanaannya, vaksinasi Covid-19 akan dilakukan dalam 4 tahap, dengan rentang waktu mulai Januari 2021, hingga Maret 2022.
Baca Juga: Sebut Fadli Zon Panas Lihat Mensos Blusukan, Dewi: Bu Risma Gak Kepanasan Dia Blusukan ke Akun...
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tahap 1 dan 2, dilaksanakan mulai Januari-April 2021. Sedangkan, untuk vaksinasi Covid-19 tahap 3 dan 4, akan dilaksanakan mulai April 2021 sampai Maret 2022.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara serentak telah mengirimkan Short Message Service (SMS) Blast kepada seluruh penerima vaksin Covid-19 yang telah terdaftar terhitung mulai Kamis, 31 Desember 2020 lalu.
Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui SMS Blast wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Reaksi Setelah Suntik Vaksin Covid-19 Serta Cara Mengatasinya
Selain SMS Blast, calon penerima vaksin Covid-19 juga dapat memeriksa dirinya terdaftar atau tidak dalam penerima vaksin Covid-19 tahap pertama ini, dengan mengakses laman PeduliLindungi.id.