Cek Penerima Vaksin Covid-19 Hanya dengan NIK KTP di pedulilindungi.id, Simak Caranya Berikut

- 7 Januari 2021, 16:11 WIB
Ilustrasi: Vaksin Covid-19.
Ilustrasi: Vaksin Covid-19. /Pixabay/Fotoblend

PR DEPOK – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara resmi mengumumkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sesuai dengan keputusan tersebut, Kemenkes akan melaksanakan vaksinasi Covid-19 mulai 13 Januari 2021.

Dalam pelaksanaannya, vaksinasi Covid-19 akan dilakukan dalam 4 tahap, dengan rentang waktu mulai Januari 2021, hingga Maret 2022.

Baca Juga: Sebut Fadli Zon Panas Lihat Mensos Blusukan, Dewi: Bu Risma Gak Kepanasan Dia Blusukan ke Akun...

Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tahap 1 dan 2, dilaksanakan mulai Januari-April 2021. Sedangkan, untuk vaksinasi Covid-19 tahap 3 dan 4, akan dilaksanakan mulai April 2021 sampai Maret 2022.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara serentak telah mengirimkan Short Message Service (SMS) Blast kepada seluruh penerima vaksin Covid-19 yang telah terdaftar terhitung mulai Kamis, 31 Desember 2020 lalu.

Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui SMS Blast wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Reaksi Setelah Suntik Vaksin Covid-19 Serta Cara Mengatasinya

Selain SMS Blast, calon penerima vaksin Covid-19 juga dapat memeriksa dirinya terdaftar atau tidak dalam penerima vaksin Covid-19 tahap pertama ini, dengan mengakses laman PeduliLindungi.id.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PEDULI LINDUNGI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x