Cek Penerima Vaksin Covid-19 Hanya dengan NIK KTP di pedulilindungi.id, Simak Caranya Berikut

- 7 Januari 2021, 16:11 WIB
Ilustrasi: Vaksin Covid-19.
Ilustrasi: Vaksin Covid-19. /Pixabay/Fotoblend

6. Nantinya akan terlihat status Anda sebagai penerima vaksin-19 atau tidak.

Khusus bagi Tenaga Kesehatan (Nakes) yang belum termasuk sebagai penerima vaksin Covid-19, dapat melengkapi data sebagai berikut.

Baca Juga: Jokowi Sebut Ekonomi Indonesia akan Tumbuh di 2021, Rocky Gerung: Itu Namanya Ngigau Depan Akademisi

Nama, NIK, Alamat, nomor HP, Tipe Nakes, dan dilengkapi dengan Surat Keterangan dari Kepala Fasilitas Layanan Kesehatan (Fasyankes) yang menerangkan Anda adalah Nakes dari Fasyankes terkait. Data tersebut dapat dikirimkan melalui email ke [email protected].

Berdasarkan ketersediaan vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Permenkes No. 84/2020, ditetapkan kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19, sebagai berikut.

1. Tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya;

Baca Juga: Aneh Polri Larang Semua Kegiatan Front Persatuan Islam, Refly: Gak Bisa Aparat Ujug-ujug Bubarkan!

2. Tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga;

3 Guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi;

4. Aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif;

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PEDULI LINDUNGI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah