Aneh Polri Larang Semua Kegiatan Front Persatuan Islam, Refly: Gak Bisa Aparat Ujug-ujug Bubarkan!

- 7 Januari 2021, 14:13 WIB
Pakar hukum tata negara, Refly Harun yang mengomentari ancaman Polri terhadap Front Persatuan Islam.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun yang mengomentari ancaman Polri terhadap Front Persatuan Islam. /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso.

PR DEPOK – Ormas Front Pembela Islam (FPI) telah resmi dibubarkan oleh negara dengan ditetapkannya ormas tersebut sebagai ormas terlarang.

Pelarangan tersebut disampaikan langsung oleh Menko Polhukam, Mahfud MD, pada Rabu, 30 Desember 2020 lalu, didampingi oleh 6 pejabat tinggi Kementerian dan Lembaga.

Tak tinggal diam, para mantan pimpinan FPI itu kembali membentuk organisasi kemasyarakatan dengan nama baru yakni Front Persatuan Islam dengan akronim yang sama, yakni FPI.

Baca Juga: Fadli Zon 'Terciduk' Sukai Konten Dewasa, Dewi Tanjung: Nyai Pikir Mati Rasa, Ternyata Doyan Juga

Ormas FPI baru ini juga secara tak langsung telah mendapatkan izin dari Mahfud MD dalam pernyataannya beberapa waktu lalu.

Ada yg tanya, bolehkah org mendirikan Front Pejuang Islam? Blh sh, asal tak melanggar hukum dan tak mengganggu ketertiban umum. dulu Partai Masyumi bubar kemudian melahirkan Parmusi, lalu PPP, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan kemudian ada DDII yg legendaris. Scr hukum boleh,” ujarnya dalam cuitan beberapa waktu lalu.

Akan tetapi, belum lama ini, beredar kabar bahwa Polri mengeluarkan peringatan akan membubarkan seluruh kegiatan Front Persatuan Islam yang baru dibentuk ini.

Ancaman pembubaran kegiatan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono.

Baca Juga: Keberatan Kisah Mimpi Bertemu Rasul Jadi Konsumsi Publik, Haikal: Saya Gak Tahu Siapa yang Viralkan

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x