Aneh Polri Larang Semua Kegiatan Front Persatuan Islam, Refly: Gak Bisa Aparat Ujug-ujug Bubarkan!

- 7 Januari 2021, 14:13 WIB
Pakar hukum tata negara, Refly Harun yang mengomentari ancaman Polri terhadap Front Persatuan Islam.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun yang mengomentari ancaman Polri terhadap Front Persatuan Islam. /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso.

Brigjen Rusdi menuturkan bahwa FPI sudah tidak memiliki legalitas dan payung hukum sehingga polisi dapat membubarkan organisasi itu setiap melakukan kegiatan di wilayah yang mendeklarasikan ormas tersebut.

“Jika tidak mendaftarkan artinya di sini ada kewenangan pemerintah untuk bisa melarang dan membubarkan,” ujar Rusdi dalam keterangannya.

Menurutnya, pembentukan ormas baru harus mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku di dalam undang-undang ormas.

Ancaman Polri untuk membubarkan segala kegiatan FPI yang baru ini dinilai aneh oleh Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun. Menurutnya, pembentukan ormas Front Persatuan Islam ini sesuai dengan salah satu bentuk ormas, yakni ormas tak berbadan hukum yang tak memilik SKT atau Surat Keterangan Terdaftar.

Baca Juga: Diminta Tidak 'Hilang' Seperti Menkes Sebelumnya, Budi Gunadi: Kecuali Pak Jokowi yang Menghilangkan

“Ini agak aneh rasanya kalau kita belajar hukum, karena sudah jelas bahwa putusan MK mengatakan bahwa yang namanya ormas itu terdiri dari dua, yaitu ormas berbadan hukum dan ormas tidak berbadan hukum. Ormas tak berbadan hukum itu ada dua juga, ormas yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri dengan memiliki SKT, dan ormas yang tidak mendaftar,” ujarnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal Youtube Refly Harun.

Lebih lanjut, Refly menuturkan, aparat keamanan seharusnya paham bahwa legalisasi ormas tidak berada di tangan penguasa.

“Karena itu adalah hak asasi manusia, sudah melekat kepada warga negara, dan warga negara berhak setiap saat itu berserikat dan berkumpul, termasuk mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tulisan,” kata Refly.

Menurut Refly, aparat penegak hukum baru bisa menindak atau membubarkan kegiatan ormas tertentu apabila ormas tersebut terbukti melakukan pelanggaran hukum atau mengganggu ketertiban umum.

Baca Juga: Sebut Selalu Blokir Akun Situs Tak Senonoh, Fadli Zon: Mungkin Saja Ada Kelalaian Staf

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah