“Jadi tidak bisa aparat kepolisian ujug-ujug membubarkan sebuah kegiatan ormas walaupun ormas itu belum mendaftar di Kementerian Dalam Negeri. Kenapa? Ya kalau begitu artinya seperti telur dan ayam, mendaftar dulu atau cek pasar dulu,” ucap dia.
Padahal, lanjut Refly, ormas ataupun partai politik yang baik harus didukung dari bawah dan dilengkapi legalisasinya hanya jika dibutuhkan.
***