5. Masukkan kode yang tertera
6. Klik tombol “Cari”
7. Informasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BST akan otomatis ditampilkan di DTKS
Baca Juga: Fadli Zon Dianggap Sebarkan Konten Pornografi, Muannas: Saya Setuju Diproses Hukum dan Penahanan
Pencairan bantuan BST ini dapat dilakukan di PT Pos Indonesia dengan membawa surat undangan yang berisi barcode serta informasi dasar penerima bantuan yang sebelumnya telah dikirimkan ke masing-masing penerima BST.
Selain surat undangan, penerima bantuan juga wajib menyertakan E-KTP atau Kartu Keluarga (KK).
Dana bantuan akan langsung diterima oleh penerima secara utuh tanpa ada potongan apapun, setelah petugas selesai mencocokkan data penerima dari scan barcode dengan E-KTP atau KK.***