PR DEPOK - Setelah pemerintah mengumumkan bahwa vaksin Covid-19 digratiskan untuk seluruh masyarakat Indonesia, banyak orang yang masih meragukan keamanan dari vaksin Covid-19.
Selain keamanan, hal yang juga diperhatikan dari vaksin Covid-19, khususnya bagi umat Muslim adalah perihal kehalalannya.
Terkait hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun menggelar rapat pleno yang membahas hasil audit vaksin Sinovac di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, pada Jumat 8 Januari 2021.
Baca Juga: Haikal Hassan Menyatakan Siap Bayar Rp1 Miliar Jika Dirinya Terbukti Mencela Agama dan Etnis Orang
Hasil dari rapat tersebut, MUI mengumumkan bahwa vaksin dari Sinovac buatan China itu dinyatakan halal dan suci.
Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa dan Urusan Halal Asrorun Ni'am Sholeh.
"Menyepakati bahwa vaksin Covid-19 Sinovac hukumnya suci dan halal, ini aspek kehalalannya," kata Asrorun Ni'am.
Baca Juga: Sinovac Belum Penuhi 3 Syarat BPOM, Jokowi Akui Tak Tahu Kapan Izin Penggunaan Darurat Keluar
Meski begitu, Asrorun mengungkapkan bahwa fatwa tersebut juga masih menunggu hasil terkait keamannya dari BPOM.