Benarkah Fadli Zon Dipolisikan Akibat Konten Pornografi? Bareskrim Polri Buka Suara

- 9 Januari 2021, 16:15 WIB
Ketua BKSAP DPR sekaligus politisi Partai Gerindra, Fadli Zon.
Ketua BKSAP DPR sekaligus politisi Partai Gerindra, Fadli Zon. /Dok. DPR RI.

Menurutnya, sebagai anggota dewan, tindakan Fadli tersebut sangat tidak pantas. Oleh sebab itu, pihaknya memutuskan untuk melaporkan Fadli ke polisi agar dilakukan penyelidikan.

"Kan tidak elok wakil rakyat like konten berbau pornografi. Dengan dia like secara nggak langsung ikut mendistribusikan video porno itu," katanya menambahkan.

Febriyanto mengungkapkan bahwa aktivitas media sosial Fadli sebagai wakil rakyat tentunya akan disorot oleh masyarakat.

"Apa yang dilakukan wakil rakyat itu dipantau sama rakyat. Cara dia like, entah sengaja atau nggak, ya semua orang bisa lihat," ucap Febriyanto.

Baca Juga: Fadli Zon Resmi Dipolisikan, Husin Shihab: Ngeri Gak Pake Lama Langsung Dilaporin, Respect!

Sebagai informasi, laporan yang dibuat oleh Febriyanto terhadap Fadli tersebut terdaftar dengan nomor: LP/B/0018/I/2021/Bareskrim tanggal 8 Januari 2021.

Dalam laporan tersebut, Fadli dituduh melakukan tindak pidana pornografi/prostitusi melalui media elektronik/media sosial yang melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi dan atau Pasal 14 dan atau, Pasal 15 UU nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x