Benarkah Fadli Zon Dipolisikan Akibat Konten Pornografi? Bareskrim Polri Buka Suara

- 9 Januari 2021, 16:15 WIB
Ketua BKSAP DPR sekaligus politisi Partai Gerindra, Fadli Zon.
Ketua BKSAP DPR sekaligus politisi Partai Gerindra, Fadli Zon. /Dok. DPR RI.

PR DEPOK - Baru-baru ini anggota DPR RI Fraksi Gerindra Fadli Zon dikabarkan telah dilaporkan ke polisi karena telah menyukai konten video pornografi di Twitter.

Kabar tersebut kemudian dibenarkan oleh pihak kepolisian melalui Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Sabtu 9 Januari 2021, Kombes Ramadhan mengatakan bahwa SPKT Bareskrim Polri sudah menerima laporan dari warga yang melaporkan Fadli Zon.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Mike Pence Dikabarkan Ditangkap karena Mengkhianati Donald Trump, Simak Faktanya

"Iya sudah dicek di SPKT Bareskrim. Benar (ada laporan)," ucap Kombes Ramadhan di Jakarta, pada Sabtu 9 Januari 2021.

Diketahui yang melaporkan Fadli pada Jumat, 8 Januari 2021 kemarin adalah CEO Aliansi Pejuang Muda Indonesia (APMI) Febriyanto Dunggio.

Febriyanto melaporkan Fadli ke Bareskrim Polri karena akun Twitter milik Fadli yaitu @fadlizon kedapatan menyukai (like) sebuah konten video pornografi.

"Iya (Fadli Zon telah dilaporkan) ke Bareskrim Polri," ujar Febriyanto.

Baca Juga: Gus Yasin Akan Adukan Risma Atas Dugaan Kebohongan Publik, Ferdinand: Buruan, Kita Tunggu Laporannya

Menurutnya, sebagai anggota dewan, tindakan Fadli tersebut sangat tidak pantas. Oleh sebab itu, pihaknya memutuskan untuk melaporkan Fadli ke polisi agar dilakukan penyelidikan.

"Kan tidak elok wakil rakyat like konten berbau pornografi. Dengan dia like secara nggak langsung ikut mendistribusikan video porno itu," katanya menambahkan.

Febriyanto mengungkapkan bahwa aktivitas media sosial Fadli sebagai wakil rakyat tentunya akan disorot oleh masyarakat.

"Apa yang dilakukan wakil rakyat itu dipantau sama rakyat. Cara dia like, entah sengaja atau nggak, ya semua orang bisa lihat," ucap Febriyanto.

Baca Juga: Fadli Zon Resmi Dipolisikan, Husin Shihab: Ngeri Gak Pake Lama Langsung Dilaporin, Respect!

Sebagai informasi, laporan yang dibuat oleh Febriyanto terhadap Fadli tersebut terdaftar dengan nomor: LP/B/0018/I/2021/Bareskrim tanggal 8 Januari 2021.

Dalam laporan tersebut, Fadli dituduh melakukan tindak pidana pornografi/prostitusi melalui media elektronik/media sosial yang melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi dan atau Pasal 14 dan atau, Pasal 15 UU nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah