Kabar Baik! Peserta BLT BPUM UMKM 2020 yang Belum Bisa Ambil Dana Rp2,4 Juta, Dipastikan Cair 2021

- 9 Januari 2021, 21:02 WIB
Ilustrasi BLT UMKM.
Ilustrasi BLT UMKM. /Pixabay/Eko Anug

PR DEPOK – Pelaku usaha mikro yang telah terdaftar menjadi penerima BLT Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) UMKM pada 2020, tetapi belum mendapat dana bantuan sebesar Rp2,4 juta, dipastikan dana tersebut akan cair pada 2021.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kota Pontianak, Haryadi S Triwibowo.

“Pelaku usaha mikro penerima program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) pada tahun 2020 yang belum dapat mengambil dana hibah dipastikan dapat dicairkan pada tahun 2021,” ujarnya Haryadi seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Baca Juga: Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 Jatuh di Kepulauan Seribu, Menhub Budi Karya Ungkap Kronologinya

Menurut Haryadi, hingga tutup buku tahun 2020, belum semua pelaku usaha mikro yang berhak menerima BLT BPUM UMKM dapat mencairkan dana sebesar Rp2,4 juta tersebut.

Kondisi tersebut terjadi lantaran jumlah penerima bantuan yang tidak sebanding dengan kapasitas pelayanan perbankan yang menjadi mitra pemerintah dalam penyaluran dana bantuan tersebut.

 “Kami memastikan penerima bantuan pada tahun 2020 yang telah terdaftar, dapat mengambil haknya pada tahun ini,” kata Haryadi.

Baca Juga: Lokasi Jatuhnya Sriwijaya Air SJY 182 Diinformasikan Oleh Nelayan, Sebelumnya Dengar Suara Ledakan

Untuk di Kota Pontianak sendiri, pelaku usaha mikro yang menerima BLT BPUM UMKM sebanyak 18.819 dengan total nilai bantuan sebesar Rp45,450 miliar.

“Secara umum penyaluran bantuan yang dilakukan melalui perbankan berjalan dengan lancar meski ada beberapa permasalahan di lapangan, terutama menyangkut kekeliruan administrasi,” tutur Haryadi.

Haryadi berharap, dana BLT BPUM UMKM tersebut, dapat dimaksimalkan oleh pelaku usaha mikro untuk memperkuat usaha, baik dari sisi modal, menambah bahan baku atau membeli peralatan penunjang usaha.

Baca Juga: Sriwijaya Air SJ-182 Hilang Kontak, Polres Pelabuhan Buka Posko Kemanusiaan di JICT II Tanjung Priok

Sementara itu, Bank Rakyat Indonesia (BRI) selaku penyalur dana BLT BPUM UMKM, akan menyalurkan dana BLT UMKM hingga 31 Januari 2021.

Direktur Mikro BRI, Supradi menjelaskan, bagi masyarakat yang sebelumnya telah mendaftar BPUM BLT UMKM diminta untuk segera melakukan  pengecekan status penerima bantuan program BLT UMKM via bank BRI.

Pengecekan status penerima bantuan sebesar Rp2,4 juta ini juga bisa dilakukan secara online melalui e-form BRI.

Baca Juga: Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 yang Hilang Kontak di Kepulauan Seribu Telah Beroperasi Selama 26 Tahun

"Kami menyediakan sistem yang bisa diakses secara real time oleh masyarakat. Jadi sebelum ke kantor BRI, pelaku usaha mikro dapat memastikan terlebih dahulu melalui e-form BRI," ujar Supari.

Masyarakat diimbau mengakses terlebih dahulu laman e-form BRI sebelum mendatangi kantor BRI, untuk mencegah terjadinya penumpukan atau antrean penerima dana bantuan Rp2,4 juta.

Masyarakat yang berhak menerima BLT BPUM UKM dapat segera menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk mengecek jadwal pencairan.

Baca Juga: Ditemukan Serpihan Diduga Pesawat Sriwijaya Air, Bupati Kepulauan Seribu: Ada yang Jatuh dan Meledak

Pencairan BLT UMKM ini dilakukan secara bertahap, sebab hal ini disesuaikan dengan kapasitas Kantor Cabang BRI untuk menghindari terjadinya kerumunan.

Pada hari pencarian yang telah dijadwalkan, peserta yang berhak menerima dana BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta, dating ke Kantor Cabang BRI dengan membawa identitas diri guna menyesuaikan data penerima yang diperoleh BRI dari Kemenkop UKM.

Masyarakat yang memiliki kendala terkait BLT BPUM UMKM, bisa menghubungi layanan pengaduan via hotline ke 1500-857 atau via WhatsApp ke nomor 0811-1450-587.

Baca Juga: Sriwijaya Air Hilang Kontak, Warga Temukan Diduga Kabel dan Serpihan Pesawat di Pulau Kaki

Selain itu, masyarakat yang memiliki kendala terkait BLT BPUM UMKM juga bisa mengajukan pengaduan secara online ke www.lapor.go.id/instansi/kementerian-koperasi-dan-usaha-kecil-menengah.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x