Cek di Sini, Syarat Karyawan yang Bisa Mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Periode Tahun 2021

- 8 Januari 2021, 16:13 WIB
Ilustrasi subsidi gaji.
Ilustrasi subsidi gaji. /Pixabay/EmaAji

PR DEPOK – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menetapkan kriteria pekerja yang akan mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021.

Penetapan kebijakan ini tertuang dalam Permenaker Nomor 14 tahun 2020.

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Kemnaker, disebutkan bahwa yang berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah pekerja yang memiliki gaji dibawah Rp5 juta, tercatat sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dan memiliki rekening yang aktif.

Baca Juga: Vaksinasi Terhalang Fatwa Halal yang Belum Keluar, Teddy Gusnaidi: Solusinya Mudah, Bubarkan MUI!

Syarat Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp5 juta (lima juta rupiah) sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Komentari Aksi Blusukan Risma sebagai ‘Menteri DKI’, Refly Harun: Ada 2 Sosok yang Mengurusi Jakarta

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x