Cek di Sini, Syarat Karyawan yang Bisa Mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Periode Tahun 2021

- 8 Januari 2021, 16:13 WIB
Ilustrasi subsidi gaji.
Ilustrasi subsidi gaji. /Pixabay/EmaAji

4. Pekerja/buruh penerima upah.

5. Memiliki rekening bank yang aktif.

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan bulan Juni 2020.

Bagi pekerja yang sudah tercatat sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2, diharap dapat memenuhi persyaratan tersebut, terutama terkait rekening.

Baca Juga: Kabar Gembira! Tarif Listrik Nonsubsidi Periode Januari-Maret 2021 Tidak Naik, Begini Kata PLN

Rekening tersebut diperlukan guna melancarkan pengiriman uang, agar dana BLT BPJS Ketenagakerjaan dapat langsung masuk ke rekening penerima.

Sementara itu, Menaker Ida Fauziyah mengatakan berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan 2020 pihaknya telah menemukan 154.887 rekening pekerja yang bermasalah, sehingga uang BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat ditransfer.

Karena terdapat permasalahan tersebut, pihak Kemnaker pun mengumumkan bahwa penyaluran BLT subsidi gaji masih akan dicairkan hingga Januari 2021.

Baca Juga: Menyeramkan, Boneka Misterius asal Hokkaido Ini Dihuni Bocah dan Rambutnya Memanjang Seperti Manusia

Pencairan ini dialnjutkan karena sebagaimana permintaan perpanjangan BLT subsidi gaji oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah kepada Kementerian Keuangan.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah