Untuk itu, Ekwan mempersilakan para penerima BPUM untuk mengajukan protes ke kantor-kantor BRI terdekat terkait keluhan tersebut untuk segera ditindaklanjuti.
Sebelumnya, sejumlah penerima bantuan BPUM di Palu mengeluhkan adanya pemotongan Rp50.000 yang diambil dari bantuan yang mereka terima saat menarik secara tunai di kantor-kantor cabang BRI di Palu.
Seperti diketahui, BRI akan menyalurkan BPUM hingga 31 Januari 2021 setelah ditetapkan Kementerian Koperasi dan UKM RI.
Sejak diluncurkan pemerintah pada Agustus 2020, penyaluran BPUM melalui bank BUMN ini hingga Desember 2020 sudah mencapai Rp18,7 triliun kepada 7,8 juta penerima.***