KPK Tahan Ferdy Yuman, Tersangka yang Halangi Penyidikan Nurhadi Soal Pengurusan Perkara di MA

- 10 Januari 2021, 22:03 WIB
Ilustrasi Gedung KPK.
Ilustrasi Gedung KPK. /PMJ News

Kasus yang menjerat Ferdy adalah pengembangan dari kasus suap terkait pengurusan perkara di MA yang dilakukan pada sekitar 2015 sampai dengan 2016.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Nurhadi, Rezky Herbiyono selaku menantu Nurhadi, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Baca Juga: Sriwijaya Air SJ-182 Jatuh di Kep Seribu, Berikut Insiden Serupa yang Pernah Terjadi di Indonesia

Kini ketiga orang tersebut telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah