Sebut Komnas HAM Gagal Fokus, Pengamat: Kasus Penembakan Laskar FPI Jangan Sekadar Memenuhi Pesanan

HM
- 10 Januari 2021, 22:55 WIB
Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin (kiri) bersama Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara (kanan) memberikan keterangan pers perkembangan penyelidikan dan hasil temuan Komnas HAM RI atas peristiwa kematian enam Laskar FPI di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (28/12/2020).
Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin (kiri) bersama Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara (kanan) memberikan keterangan pers perkembangan penyelidikan dan hasil temuan Komnas HAM RI atas peristiwa kematian enam Laskar FPI di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (28/12/2020). /Aprillio Akbar/Antara

PR DEPOK - Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dinilai gagal fokus dalam menyimpulkan kasus kematian enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) jika hanya meninjau dari satu kasus tersebut tanpa melihat induknya yakni rentetan pelanggaran yang telah dilakukan oleh Habib Rizieq Shihab serta menolak untuk diproses secara hukum.

Penilaian tersebut diungkap oleh pengamat kepolisian Irjen Pol (Purn) Sisno Adiwinoto dalam keterangan tertulisnya di Jakarta pada Minggu, 10 Desember 2021.

"Komnas HAM gagal fokus bila hanya memotret insiden terbunuhnya empat anggota laskar pengawal MRS, sementara insiden tersebut hanya merupakan satu segmen dari rangkaian peristiwa yang terjadi dalam kasus induknya, yaitu pelanggaran hukum oleh MRS dan menolak diproses secara hukum," ujar Sisno Adiwinoto seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Soal Tewasnya Laskar FPI, Hidayat Nur Wahid Desak Jokowi Tindak Lanjuti Hasil Investigasi Komnas HAM

Selain itu, menurut Sisno kejadian saling pepet dan baku tembak tidak akan terjadi dan bisa dihindari jika Laskar FPI tidak memilih untuk menunggu.    

Sisno menilai jika tidak terjadi baku tembak di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, justru seluruh petugas polisi yang sedang bertugas akan dibantai. 

Sehingga menurut Sisno, seharusnya situasi seperti ini menjadi pertimbangan Komnas HAM, mempertimbangkan rangkaian peristiwa secara lengkap dan menyeluruh, maka patut dipertanyakan objektivitas analisis dan kesimpulan rekomendasi tersebut. Jangan sampai rekomendasi itu sekadar memenuhi pesanan atau menyenangkan 'para penggembira'.

Baca Juga: KPK Tahan Ferdy Yuman, Tersangka yang Halangi Penyidikan Nurhadi Soal Pengurusan Perkara di MA

Sisno mengatakan bahwa sudut pandang Komnas HAM semestinya bersifat normatif, berbeda dengan anggota kepolisian yang bersifat taktis sesuai undang-undang.

Namun, menurutnya penilaian Komnas HAM sudah masuk terlalu jauh di wilayah kompetensi absolut kewenangan kepolisian sebagai alat negara ketika sedang menjalankan tugas.

"Komnas HAM seharusnya menyelidiki kasus insiden tewasnya Laskar FPI berpedoman pada UU 39/1999 dan kualifikasi hasilnya hanya bersifat rekomendasi," ujar Sisno Adiwinoto.

Baca Juga: Basarnas Umumkan Tim Gabungan Temukan Lokasi Black Box Pesawat Sriwijaya Air SJ-182

Diketahui sebelumnya Komnas HAM telah menyampaikan laporan hasil penyelidikan kematian laskar FPI di jalan Tol Jakarta-Cikampek dan menemukan kematian enam Laskar FPI dalam dua konteks.

Konteks pertama, dua Laskar FPI meninggal karena terlibat dalam peristiwa saling serempet dan baku tembak dengan aparat kepolisian.

Sementara konteks kedua, empat Laskar FPI yang masih hidup dibawa oleh aparat kepolisian dan diduga ditembak di dalam mobil dalam perjalanan menuju Markas Polda Metro Jaya. 

Baca Juga: Sang Ayah Ungkap, Co-Pilot Fadly Sempat Hubungi Ibunya Sebelum Terbang dengan Sriwijaya Air SJ-182

Maka atas tindakan kepada empat laskar itu, Komnas HAM menilai bahwa telah terjadi pelanggaran HAM.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x