Ada Bantuan Rp3,55 Juta untuk Pekerja Buruh yang Terkena PHK dan Pelaku UMKM, Berikut Syaratnya

- 11 Januari 2021, 18:55 WIB
Ilustrasi dana bantuan.
Ilustrasi dana bantuan. /Foto: Pixabay/EmAji/

Menurut Susiwijono, hingga Gelombang 11 hanya 1 orang dari 4 pendaftar yang berhasil lolos mendapat Kartu Prakerja. Atau hanya 5,9 juta peserta yang lolos dari 19 juta pendaftar.

Oleh sebab itu, dengan jumlah pendaftar yang sangat tinggi itu, pemerintah akan terus melanjutkan Program Kartu Pra Kerja pada 2021.

Baca Juga: Bandingkan Mensos dan FPI, Teddy Gusnaidi: Giliran Risma yang Salah, Dibilang Dia Banyak Bantu Orang

Saat ini, belum ada pengumuman resmi mengenai jadwal pembukaan program Kartu Prakerja Gelombang 12.

Akan tetapi, masyarakat bisa mempersiapkan diri agar bisa berhasil lolos pendaftaran dan mendapatkan bantuan sebesar Rp3,55 juta dari program Kartu Prakerja.

Sebelum mendaftar, pastikan masyarakat masuk dalam kategori berikut agar bisa mendaftar program Kartu Prakerja Gelombang 12.

Baca Juga: Sriwijaya Air SJ 182 Jatuh, Menko Luhut: Momentum Bagi Pemerintah untuk Perbaiki Sistem Pemeliharaan

Syarat dan Kriteria Penerima Kartu Prakerja Gelombang 12

1. WNI Minimal berusia 18 tahun Sedang tidak menempuh pendidikan formal.

2. Pekerja/buruh yang terkena PHK, dan pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x