Ada Bantuan Rp3,55 Juta untuk Pekerja Buruh yang Terkena PHK dan Pelaku UMKM, Berikut Syaratnya

- 11 Januari 2021, 18:55 WIB
Ilustrasi dana bantuan.
Ilustrasi dana bantuan. /Foto: Pixabay/EmAji/

Baca Juga: Khawatir Hanya Ganti Kedok, Pengamat: Pemerintah Perlu Waspadai Pergerakan FPI Baru

Untuk info pembukaan program Kartu Prakerja Gelombang 12, akan diberitahu setelah ada keputusan resmi dari pihak manajemen Kartu Prakerja.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x