Ada Bantuan Rp3,55 Juta untuk Pekerja Buruh yang Terkena PHK dan Pelaku UMKM, Berikut Syaratnya

- 11 Januari 2021, 18:55 WIB
Ilustrasi dana bantuan.
Ilustrasi dana bantuan. /Foto: Pixabay/EmAji/

3. Pelaku usaha mikro dan kecil menengah (UMKM).

Baca Juga: Sinopsis Film The Transporter Refueled, Aksi Mantan Tentara Bayaran Jalani Misi Melawan Mafia Rusia

4. Bukan penerima program Kartu Prakerja 2020.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

6. Bukan Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa.

7. Bukan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD).

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 11 Januari 2021, Cinta Al dan Andin Akan Terusik Pria Lain di Universitas?

Jika sudah sesuai dengan kategori yang telah disebutkan, masyarakat bisa mempersiapkan alamat email atau nomor telepon selular yang masih aktif dan tidak diganti selama 5 bulan setelah pembukaan pendaftaran.

Siapkan juga identitas diri, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk nantinya mudah dalam memasukan data pada saat pendaftaran.

Siapkan pula diri untuk mengikuti tes dan kemampuan dasar yang akan diberikan saat pendaftaran.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x