'Pasrah' Habib Rizieq Tersangka Lagi, Refly Harun: Sepertinya Memang Ada yang Ingin Memenjarakan

- 11 Januari 2021, 18:57 WIB
Refly Harun (kanan) 'pasrah' Habib Rizieq (kiri) ditersangkakan lagi oleh Bareskrim Polri.
Refly Harun (kanan) 'pasrah' Habib Rizieq (kiri) ditersangkakan lagi oleh Bareskrim Polri. /Kolase dari YouTube Refly Harun dan FRONT TV

Ia juga kaget karena sudah tiga kasus penersangkaan terhadap Habib Rizieq, dan semuanya terkait Covid-19.

Lebih lanjut, menurut Refly, Covid-19 bukan merupakan sebuah kasus dengan tindak pidana berat.

“Ini adalah penersangkaan yang ketiga, ancaman hukumannya kalau menggunakan pasal 93, satu tahun atau denda Rp100 juta, ini bukan sebuah tindak pidana yang berat untuk turun tangannya Bareskrim,” ucapnya.

Akan tetapi, kata dia, mungkin karena ini Habib Rizieq, maka Bareskrim harus turun tangan menangani kasus yang sebenarnya biasa-biasa aja tapi jadi luar biasa.

Baca Juga: Jokowi Dikabarkan Gaet Selebriti untuk Vaksinasi Perdana, Rocky: Apa Urusannya? Diketawain Covid Itu

“Sekarang Habib Rizieq sudah ditahan karena dikenakan pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun karena dianggap melakukan penghasutan,” ujarnya.

Refly menjelaskan, padahal kasus seperti itu tidak hanya dilakukan oleh Rizieq Shihab, tetapi juga banyak pihak lain yang melakukan kerumunan.

Mengenai masalah tes Swab di RS Ummi Bogor, ia mengatakan bahwa pada saat itu mantan Sekum FPI, Munarman mengaku kepadanya bahwa Rizieq Shihab bukan khawatir ditersangkakan melainkan di-covid-kan.

Baca Juga: SBY Disebut Bapak Mangkrak Indonesia, Kepala Bakornas: Kasihan Sekali Jokowi

“Saya pernah interview dengan Munarman, Habib Rizieq khawatir bukan ditersangkakan tapi khawatir di-covid-kan, itu yang saya dengar darinya,” katanya.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x