Dengan pasal berlapis tersebut, ancaman hukumannya bisa mencapai lebih dari lima tahun.
Oleh karena itu, Yusri mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menyaring informasi dari media sosial apabila memang tidak terbukti kebenarannya.
Baca Juga: 'Pasrah' Habib Rizieq Tersangka Lagi, Refly Harun: Sepertinya Memang Ada yang Ingin Memenjarakan
“Demikian halnya dengan media, apalagi yang terdaftar, maka sebaiknya jangan menjadi penyebar hoax sehingga menjadi sumber kebohongan publik,” ujarnya.
Sebagai informasi, beberapa berita hoaks mulai menyebar di media sosial.
Bahkan, tidak sedikit dari informasi hoaks tersebut yang diberitakan di media mainstream.
Baca Juga: Bandingkan Mensos dan FPI, Teddy Gusnaidi: Giliran Risma yang Salah, Dibilang Dia Banyak Bantu Orang
Maka dari itu, pihak kepolisian akan meminta sejumlah media mainstream untuk dapat mempertanggungjawabkan apa yang sudah dimuat.***