Belum Terima BLT Ibu Hamil dan Balita Sebesar Rp6 Juta? Cek Status Anda Melalui dtks.kemensos.go.id

- 13 Januari 2021, 15:00 WIB
Ilustrasi BLT.
Ilustrasi BLT. /M Risyal Hidayat/Antara

PR DEPOK  Pemerintah melalui Kementerian Sosial akan kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) mulai Januari 2021.

Beragam program bansos telah disiapkan oleh pemerintah dengan anggarannya masing-masing, seperti program sembako, KIS, dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Bantuan Langsung Tunai atau BLT PKH dari Kemensos akan diberikan pada ibu hamil dan balita.

Baca Juga: Kemenag Resmi Serahkan Sertikasi Halal Vaksin Sinovac kepada Dirut Bio Farma

Total dana BLT ibu hamil yang akan diberikan ke masing-masing penerima adalah Rp3 juta, dan untuk BLT balita usia 0-6 tahun sebesar Rp3 juta.

Bansos ini akan diberikan dalam empat kali pencairan selama satu tahun, yakni pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.

Berikut syarat-syarat yang harus dilakukan agar dapat menerima BLT ibu hamil dan balita ini, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi PKH.

Baca Juga: Guru Besar USU 'Serang' AHY, Marzuki Alie: Bahasa Seorang Pendidik Harusnya Bahasa Akademik

- Hal pertama yang harus dipastikan oleh penerima BLT ini adalah memiliki KPS atau Kartu Perlindungan Sosial.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Sosial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x