PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Sosial akan kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) mulai Januari 2021.
Beragam program bansos telah disiapkan oleh pemerintah dengan anggarannya masing-masing, seperti program sembako, KIS, dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Bantuan Langsung Tunai atau BLT PKH dari Kemensos akan diberikan pada ibu hamil dan balita.
Baca Juga: Kemenag Resmi Serahkan Sertikasi Halal Vaksin Sinovac kepada Dirut Bio Farma
Total dana BLT ibu hamil yang akan diberikan ke masing-masing penerima adalah Rp3 juta, dan untuk BLT balita usia 0-6 tahun sebesar Rp3 juta.
Bansos ini akan diberikan dalam empat kali pencairan selama satu tahun, yakni pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.
Berikut syarat-syarat yang harus dilakukan agar dapat menerima BLT ibu hamil dan balita ini, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi PKH.
Baca Juga: Guru Besar USU 'Serang' AHY, Marzuki Alie: Bahasa Seorang Pendidik Harusnya Bahasa Akademik
- Hal pertama yang harus dipastikan oleh penerima BLT ini adalah memiliki KPS atau Kartu Perlindungan Sosial.