Belum Terima BLT Ibu Hamil dan Balita Sebesar Rp6 Juta? Cek Status Anda Melalui dtks.kemensos.go.id

- 13 Januari 2021, 15:00 WIB
Ilustrasi BLT.
Ilustrasi BLT. /M Risyal Hidayat/Antara

Ini merupakan syarat wajib untuk ibu hamil yang ingin mendapatkan dana bantuan sosial dari pemerintah.

- KPS bisa didapatkan dengan mengajukan permohonan ke RT/RW yang nantinya akan diteruskan ke kelurahan dan kepala desa akan melaporkan ke tenaga kesejahteraan sosial kecamatan.

- Jika prosedur KPS ini telah terpenuhi, maka ibu hamil akan mendapatkan  kartu PKH dan menjadi penerima BLT ibu hamil ini.

Baca Juga: Cek Daftar Penerima BST Rp300 Ribu di dtks.kemensos.go.id, Hanya Perlu Siapkan KTP

- Untuk mendapatkan BLT ibu hamil dan balita ini, KPM atau Keluarga Penerima Manfaat diwajibkan untuk terdaftar dan hadir di fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat.

Setelah menerima bansos, ibu hamil wajib melakukan pemeriksaan kandungan rutin ke fasiltias kesehatan.

Sementara untuk balita hingga anak usia prasekolah wajib mengikuti pemberian asupan gizi dan imunisasi serta timbang berat badan.

Baca Juga: Efek Samping Vaksinasi yang Mungkin Saja Terjadi, Berikut Penanganannya

Selain saat proses mengandung, ibu hamil yang melahirkan juga akan mendapatkan pertolongan dari fasilitas kesehatan.

Ibu hamil yang telah melahirkan juga wajib melakukan pemeriksaan hingga mendapatkan layanan Keluarga Berencana atau KB setelah persalinan.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Sosial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah