Ribka Politisi PDIP Tegas Tolak Vaksinasi, Muannas Alaidid: Ini Dilarang UU ITE, Proses Hukum Saja

- 13 Januari 2021, 14:42 WIB
Muannas Alaidid
Muannas Alaidid /Dok PMJ News/Fjr

Pernyataan Ribka Tjiptaning ini langsung menuai beragam tanggapan, tak terkecuali dari Ketua Cyber Indonesia, Muannas Alaidid.

Dalam cuitannya, Muannas menegaskan bahwa aparat harus memproses hukum pihak-pihak yang menyebarkan berita bohong atau hoax tentang vaksin Covid-19.

Proses hukum aja bila ada pihak2 yg menyebarkan berita bohong vaksin covid-19 dg Ps. 14/15 UU No. 1 Th46 Ttg Hk Pidana,” ujar Muannas Alaidid, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter pribadinya.

Baca Juga: Jumat Pekan Ini, 60.000 Tenaga Kesehatan di Jakarta Akan Jalani Vaksinasi Sebanyak 2 Kali

Tak hanya itu, ia pun meminta agar aparat juga memproses pihak yang menyebarkan konten dengan tujuan menakut-nakuti orang lain perihal vaksinasi ini.

Dan yg menyebarkan kontennya unt tujuan menakut-nakuti dilarang di Ps. 29 UU ITE,” lanjut Muannas.

Ia pun menyinggung soal penolakan yang dilakukan oleh Ribka Tjiptaning, yang dinilai mengajak orang lain untuk ikut menyerukan penolakan terhadap vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Kerap Dituding Selalu Bawa Ayat Alquran dalam Hal Apapun, Amien Rais: Kalau Tidak, Bisa Jadi Sekuler

Termasuk yg dilakukan ribka tjiptaning nolak pakai ngajak2,” sambungnya.

Untuk diketahui, Indonesia hari ini, Rabu, 13 Januari 2021, baru saja menggelar vaksinasi perdana dengan Presiden RI Joko Widodo sebagai penerima pertama vaksin Sinovac.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x