Hasil Investigasi Komnas HAM, Mahfud MD Sebut Anggota Laskar FPI Membawa Senjata Api

HM
- 14 Januari 2021, 20:15 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. /Kemenko Polhukam

PR DEPOK - Usai melakukan investigasi tewasnya enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI), hari ini, Kamis 14 Januari 2021, Ketua Komisi Nasional (Komnas) HAM, Ahmad Taufan Damanik menyerahkan hasil laporan penyelidikan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Diserahkan sekira pukul 10.00 WIB, menurut Damanik dalam keterangan persnya di Jakarta, jumlah laporan tersebut berisi 106 halaman dengan dokumen pelengkap, termasuk sejumlah barang bukti. 

"Alhamdulillah jam 10 pagi kami bertujuh, seluruh komisioner, diterima Bapak Presiden untuk menyampaikan laporan lengkap 106 halaman lebih dengan dokumen-dokumen tambahan, termasuk barang-barang bukti yang melengkapi laporan kami," kata Damanik dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Kamis 14 Januari 2021.

Baca Juga: Serahkan Hasil Investigasi ke Jokowi, Komnas HAM: Penembakan Laskar FPI Bukan Pelanggaran HAM Berat

Dalam keterangan pers tersebut, turut hadir bersama Komnas HAM, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Mahfud MD yang sebelumnya mendampingi Presiden Jokowi menerima laporan menyebutkan bahwa berdasarkan laporan hasil investigasi tersebut anggota Laskar FPI yang terlibat bentrok dengan polisi di KM 50 tol Cikampek membawa senjata api dan senjata rakitan.

"Ada kelompok sipil yang membawa senjata api, senjata rakitan, dan senjata tajam yang dilarang undang-undang. Itu sudah ada gambarnya semua," kata Mahfud MD.

Baca Juga: Donorkan Plasma Darah Usai Jadi Penyintas Covid-19, Anies Baswedan: Beruntung Saya Bisa Sembuh

Lebih lanjut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menyampaikan, berdasarkan isi dari laporan Komnas HAM disebutkan bahwa ada baku tembak yang terjadi karena adanya provokasi dari Laskar FPI yakni komando untuk menabrak mobil polisi. 

"Laporan Komnas HAM, seumpama aparat tidak dipancing, tidak akan terjadi. Karena Habib Rizieqnya jauh. Tapi ada komando tunggu aja di situ, bawa putar putar, pepet, tabrak dan sebagainya. Komando suara rekamannya," katanya melanjutkan. 

Disamping itu, Mahfud MD juga memastikan semua laporan Komnas HAM tidak akan ditutup-tutupi dan akan dibuka dalam persidangan.

Baca Juga: Ajak Rakyat Ikut Vaksinasi, Teddy Gusnaidi: Jangan Ngeyel Hanya Karena Sakit Hati dan Beda Pandangan

"Nanti kita ungkap di pengadilan, kita tidak akan menutup-nutupi," katanya.

Sebelumnya,  Mahfud MD juga menegaskan bahwa sejak awal pemerintah tidak membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) sendiri, melainkan menyerahkan kepada Komnas HAM sesuai dengan undang-undang yang ada. 

"Sejak awal kita katakan, silahkan Komnas HAM selidiki, kita tidak akan ikut campur. Komnas HAM sudah bekerja dengan sepenuhnya dan hasilnya sudah diumumkan hari Jumat (8 Januari 2021) kepada masyarakat," kata Mahfud.

Baca Juga: Terkenang Saat Bertemu di Acara Tausiyah, Ustaz Abdul Somad Tak Tanggapi Curhatan Syekh Ali Jaber

Presiden Jokowi pun, kata dia, menerima secara langsung naskah laporan hasil investigasi itu dengan semua rekomendasi-nya. 

Mahfud MD mengatakan bahwa setelah menerima laporan, Jokowi meminta agar seluruh rekomendasi Komnas HAM ditindaklanjuti dan dikawal.

"Jadi, tadi kesimpulannya setelah Presiden bertemu dengan komisioner Komnas HAM mengajak saya bicara, yang isinya mengharapkan agar seluruh rekomendasi Komnas HAM dikawal dan ditindaklanjuti. Tidak boleh ada yang disembunyikan," kata Mahfud MD.

Baca Juga: Disebut Tak Miliki Kedudukan Hukum, Gugatan Rizal Ramli Soal Ambang Batas Presiden Ditolak MK

Sementara itu, berdasarkan hasil investigasi, Damanik sebelumnya menyatakan bahwa peristiwa tewasnya 6 Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 tol Cikampek bukan pelanggaran HAM berat. 

Dia mengatakan bahwa tidak terdapat indikasi pelanggaran HAM berat pada peristiwa tersebut.

"Kami menyampaikan sebagaimana sinyalemen di luar banyak beredar bahwa ini dikatakan, diasumsikan, sebagai pelanggaran HAM yang berat. Kami tidak menemukan indikasi ke arah itu," kata Damanik.

Baca Juga: Gus Yaqut Berduka Atas Wafatnya Syekh Ali Jaber: Jasa Almarhum Sangat Besar dalam Dakwah Indonesia

Menurutnya, indikator pelanggaran HAM berat seperti, satu perintah yang terstruktur, terkomando, termasuk juga indikator isi, ruangan, kejadian, dan lain-lain. 

Namun, kata dia, peristiwa tewasnya enam Laskar FPI ini merupakan pelanggaran HAM.

“Karena itu memang kami berkesimpulan ini merupakan satu pelanggaran HAM karena ada nyawa yang dihilangkan," ujar Damanik melanjutkan.

Baca Juga: Usai Gagal 157 Kali dan Habiskan 57 Juta, Seorang Pria Dinyatakan Lulus Tes Mengemudi dan Dapat SIM

Komnas HAM merekomendasikan kasus tewasnya Laskar FPI dibawa ke peradilan pidana. Laskar FPI ini tewas ditembak petugas kepolisian karena terlibat bentrok.

"Untuk selanjutnya kami rekomendasikan agar dibawa ke peradilan pidana untuk membuktikan apa yang kita indikasikan sebagai unlawful killing," ujarnya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah