Soal Kerumunan Pesta yang Dihadiri Raffi Ahmad, Polisi Lakukan Penyelidikan Lokasi Acara

- 14 Januari 2021, 22:48 WIB
Selebritis sekaligus konten kreator YouTube Raffi Ahmad.
Selebritis sekaligus konten kreator YouTube Raffi Ahmad. /Instagram/@raffinagita1717.

Baca Juga: Terkenang Saat Bertemu di Acara Tausiyah, Ustaz Abdul Somad Tak Tanggapi Curhatan Syekh Ali Jaber

Mereka yang terdapat dalam foto tampak tak menggunakan masker dan juga tak melakukan jaga jarak sesuai aturan saat pandemi.

Apabila dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Raffi Ahmad tersebut benar, maka ia terancam dengan Pasal 93 UU Karantina Kesehatan No 6 /2018.

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)," isi Pasal 93 UU Karantina Kesehatan tersebut.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x