Kabar permintaan FPI itu pun ditanggapi oleh Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Teddy Gusnaidi.
Teddy Gusnaidi mengatakan bahwa ada perbedaan antara polemik kerumunan Raffi Ahmad dan kasus yang menjerat Habib Rizieq. Menurutnya, Habib Rizieq bisa dipidana karena adanya unsur penghasutan.
Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Video Detik-detik Jatuhnya Pesawat yang Dikabarkan Sriwijaya Air SJ 182
Tanggapan tersebut disampaikan Teddy Gusnaidi melalui akun Twitter pribadinya pada Kamis, 14 Januari 2021.
“FPI dan beberapa pihak mendesak aparat bersikap adil, kenapa Raffi ahmad cs gak diproses hukum sedangkan Rizieq diproses hukum karena berkerumun, penegak hukum dianggap diskriminatif dan tidak adil. Woi!! Rizieq itu dipidana bukan karena kasus kerumunan, tapi penghasutan,” ujar Teddy Gusnaidi.
Kemudian Teddy Gusnaidi juga menyebut soal pasal yang menjerat Habib Rizieq, dan menegaskan kembali bahwa Habib Rizieq ditahan bukan soal kerumunan.
Baca Juga: Akui Gembira Gugatan RCTI dan iNews Ditolak MK, Refly Harun: Sangat Erat Kaitannya dengan...
“Rizieq dijerat pasal Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Ancamannya 6 tahun penjara, makanya rizieq ditahan. Pasal 160 KUHP bukan soal kerumunan. Bagaimana bisa kalian framing pasal 160 itu sebagai pasal larangan kerumunan? Mau framing tapi kok gak cerdas ya,” tutur Teddy Gusnaidi.
Lebih lanjut Teddy Gusnaidi mengatakan bahwa tidak ada pasal pidana yang menyebut tentang berkerumun.
FPI dan beberapa pihak mendesak aparat bersikap adil, kenapa Raffi ahmad cs gak diproses hukum sedangkan Rizieq diproses hukum karena berkerumun, penegak hukum dianggap diskriminatif dan tidak adil.
Woi!! Rizieq itu dipidana bukan karena kasus kerumunan, tapi penghasutan..— Teddy Gusnaidi (@TeddyGusnaidi) January 14, 2021
Namun yang ada adalah pasal tidak taat perintah pihak berwenang untuk bubar saat berkerumun.