Baca Juga: Kerumunan Pesta yang Dihadiri Raffi Ahmad Terancam Disanksi, Hidayat Nur Wahid Beri Tanggapan
“Gak ada pasal pidana berkerumun, yang ada adalah pasal tidak menuruti permintaan atau perintah pihak berwenang untuk bubar saat berkerumun. Kalau ada pasal pidana berkerumun, maka seluruh orang di dalam rumah dipidana. Jangan dengerin si Rizieq, ngawur dia,” pungkas Teddy Gusnaidi.***