"Hal-hal seperti ini, menurut saya, pendekatannya bukan pendekatan pidana. Pendekatannya harusnya pendekatan administratif, denda," ujar Refly.
"Lalu juga sosialisasi yang baik terhadap bahaya Covid-19 dan lain sebagainya," sambungnya.
Baca Juga: Naik Tipis! Cek Daftar Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Sabtu, 16 Januari 2021
Sebab, menurut Refly, jika kasus kerumunan selalu diproses dengan hukum pidana seperti yang dilakukan kepada Habib Rizieq, masyarakat akan terus menerus menutut orang atau pihak yang terlibat kerumunan untuk dipidanakan.
Terlebih jika orang tersebut memiliki pengaruh luas di masyarakat.
"Karena kalau pidana pendekatannya, ya nanti orang akan menuntut terus menerus agar si a, si b, si c, si d, dipidanakan juga. Agar tidak hanya Habib Rizieq saja yang dipidanakan," tutur Refly.
Sebab, kerumunan selain Habib Rizieq juga sering terjadi di masyarakat.
Sehingga menurutnya, lebih tepat digunakan pendekatan administratif berupa denda, agar tidak timbul perasaan seolah tidak adil antara satu pihak dengan pihak lain.***