Nilai Kasus Kerumunan Tak Harus Pakai Pendekatan Pidana, Relfy: Nanti Orang Menuntut Terus Menerus

- 16 Januari 2021, 08:12 WIB
Ahli hukum tata negara, Refly Harun.
Ahli hukum tata negara, Refly Harun. /ANTARA/

Sejak kasus hukum akibat kerumunan yang menimpa Habib Rizieq, memang seolah saat ini kerumanan menjadi suatu hal yang sensitif.

Bahkan bisa sampai menyebabkan orang yang terlibat, terjerat kasus pidana. Terlebih jika orang tersebut memiliki pengaruh di masyarakat luas.

Isu terbaru yakni kasus dugaan kerumunan yang melibatkan selebriti Tanah Air, Raffi Ahmad.

Baca Juga: Ramalan Cinta 12 Zodiak, 16 Januari 2020: Sagitarius Jangan Terlalu Jauh Mencari Cinta, Ia Ada di..

Raffi Ahmad yang baru saja disuntik vaksin Covid-19 pada Rabu, 13 Januari 2021, diketahui mengikuti sebuah acara pesta yang penuh kerumunan di hari yang sama.

Bahkan, di media sosial juga beredar foto Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok, turut menghadiri acara yang sama dengan Raffi Ahmad.

Mengetahui hal tersebut, sontak FPI dikabarkan meminta keadilan pada pemerintah dan aparat kepolisian untuk memproses Raffi Ahmad dan Ahok secara hukum.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sabtu, 16 Januari 2021: Libra Cukup Sensitif hingga Mampu Serap Rasa Sakit Orang Lain

Polemik ini juga turut ditanggapi oleh Refly Harun.

Dia menilai bahwa seharusnya untuk kasus kerumunan seperti Habib Rizieq, Raffi Ahmad, atau Ahok, seharusnya diproses dengan pendekatan adimistratif atau denda. Bukan dengan pendekatan pidana.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x