PR DEPOK – Penyanyi Neno Warisman kembali memberikan tanggapannya mengenai gugatan Habib Rizieq Shihab yang ditolak oleh Hakim Akhmad Sayuti di PN Jakarta Selatan.
Neno Warisman mengatakan bahwa Habib Rizieq memiliki hak asasinya sebagai warga negara Indonesia.
“Rizieq Shihab memiliki hak asasi untuk melindungi diri beliau untuk tidak menyiarkan rekam medisnya. Itu sudah dijamin UU,” tutur Neno seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Neno Warisman Channel pada Sabtu, 16 Januari 2021.
Baca Juga: Tanggapi Kabar Bencana Gempa di Sulbar, Siwon Super Junior Ikut Berduka dan Sampaikan Doa
Menurutnya, penerapan pasal 14 UU No. 1 1946 terhadap Habib Rizieq dalam kasus di RS UMMI, Bogor sudah jelas merupakan upaya untuk tetap melakukan isolasi terhadap Rizieq Shihab dalam penjara
“Saya melihat masalah yang mudah harusnya menjadi berliku-liku,” kata Neno Warisman menambahkan.
Lebih lanjut, Neno Warisman menuturkan bahwa terdapat tantangan yang dihadapi oleh pengacara Habib Rizieq.
“Banyak orang mungkin akan mengatakan ‘kok bawa-bawa ayat sih?’ Memang, kita ini terlanjur hidup di sebuah negara dengan komposisi muslim yang terbesar, tapi sepertinya ada gejala di mana kita merasa enggak terlalu nyaman kalau keyakinan yang kita punya, kita gunakan untuk dalam hidup kita,” ujarnya.
Baca Juga: Nilai HRS tak Menghasut, Neno Warisman: Orang Tidak Datang karena Diundang, Tapi karena Cinta!