Isi Perpres Baru Warga Dilatih Polisikan Terduga Ekstremisme, Moeldoko: Itu Bagian dari Demokrasi

- 20 Januari 2021, 20:17 WIB
Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko. /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

PR DEPOK – Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menerangkan soal penerbitan Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme.

Perpres itu mengatur tentang pelatihan kepada masyarakat terkait aksi pencegahan dan penanggulangan ekstremisme, seperti menemukan serta mempolisikan terduga ekstremisme.

Untuk itu, menurut Moeldoko, Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tersebut harus dilihat secara rasional.

Baca Juga: Bandingkan Banjir Kalimantan Selatan-DKI, Ferdinand: di Kalsel Itu Musibah, Jakarta Masalah Kota!

"Mungkin ada berbagai pihak yang curiga macam-macam. Kita mesti rasional lah. Untuk itu kita harus menggunakan rasio, kecukupan, antara jumlah penduduk dengan jumlah polisi," kata Moeldoko seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara padaRabu, 20 Januari 2021.

Moeldoko menyebut jumlah polisi di Indonesia yakni sekitar 470.000 personel, sementara jumlah penduduk mencapai 270 juta jiwa sehingga jika dihitung, satu polisi harus mengelola kurang lebih 500 orang masyarakat.

Adapun pertimbangan lainnya, yakni pasca-reformasi ada kekhawatiran berbicara mengenai kewaspadaan. Padahal kewaspadaan itu menjadi sangat penting.

Baca Juga: Sindir Cuitan Dahnil Anzar Soal Persahabatan, Gus Umar: Emang Prabowo-Sandi Ingat Sama Pendukungnya?

"Karena kalau kita tidak waspada, kita menjadi bangsa yang teledor, lalai. Kita ada ancaman, karena kita tidak waspada, ya tenang-tenang saja," jelas Moeldoko.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x