Soroti Kasus Chat Mesum Habib Rizieq, Teddy Gusnaidi Singgung Nama Gisel, Kenapa?

- 21 Januari 2021, 17:01 WIB
Teddy Gusnaidi jelaskan dugaan kasus chat mesum Habib Rizieq Shihab (HRS).*
Teddy Gusnaidi jelaskan dugaan kasus chat mesum Habib Rizieq Shihab (HRS).* /Kolase Antaranews.com/fauzan dan Instagram.com/teddygusnaidi

PR DEPOK - Politisi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Teddy Gusnaidi merespons kabar yang mengatakan bahwa kasus chat mesum Habib Rizieq dibuka lagi.

Teddy Gusnaidi menyebutkan, dibukanya kasus lawas mantan Imam Besar FPI tersebut bukan dilatarbelakangi oleh keinginan pemerintah.

Hal tersebut dilontarkan Teddy Gusnaidi melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @TeddyGusnaidi belum lama ini.

Baca Juga: Sinyal SOS Muncul di Pulau Laki dalam Google Maps, Polisi dan Basarnas Angkat Bicara

Kasus chat mesum Rizieq diteruskan bukan karena keinginan pemerintah, apalagi sebagai pengalihan isu seperti yg dituduhkan,” ujar Teddy Gusnaidi seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Kamis, 21 Januari 2021.

Selanjutnya, Teddy Gusnaidi menjelaskan mengapa kasus chat mesum yang menjerat nama Habib Rizieq itu dibuka kembali.

Kasus ini diteruskan karena melaksanakan putusan pengadilan. Ada yg menggugat SP3 yang dikeluarkan kepolisian dan gugatan tsb dikabulkan oleh pengadilan,” ucap dia menjelaskan.

Baca Juga: Tak Ingin Ungkap Sosok ‘Madam’ di PDIP, Rocky Gerung: Kita Butuh Hiburan, Nikmati Dulu

Teddy Gusnaidi menerangkan hal ini khusus para pendukung Habib Rizieq dapat memahami apa yang sebetulnya terjadi.

Ia menuturkan, polisi yang menangani kasus Habib Rizieq pun sebenarnya merupakan pihak yang dirugikan.

Maka dari itu, menurutnya, bukan pihak polisi yang berkehendak melanjutkan kasus chat mesum tersebut.

Dengan begitu, Teddy Gusnaidi ingin mematahkan pandangan yang beranggapan bahwa pemerintah ingin mengalihkan isu dan sebagainya.

Baca Juga: Respons Ucapan Komjen Listyo Soal Penegakan Hukum, Rocky: Sama Kayak Mahasiswa Semester 1!

Saya jelaskan secara kasar aja supaya dipahami oleh pendukung Rizieq. Begini.. polisi adalah pihak yg ‘dirugikan’, karena dianggap salah pernah mengeluarkan SP3 kasus rizieq, maka diperintahkan oleh pengadilan agar pihak kepolisian meneruskan kasus ini. Jadi bukan maunya polisi,” ucapnya.

Maka dari itu, Teddy Gusnaidi mengaku sangat menyayangkan pihak-pihak yang masih berpikir demikian.

Jadi jika ada yg mengatakan bahwa kasus chat mesum Rizieq shihab diteruskan karena pemerintah ingin alihkan isu, anti ulama dan sebagainya, tentu itu kebodohan yg sempurna."

Baca Juga: Percaya Teori Konspirasi, Ketua Agama Yahudi Klaim Vaksin Covid-19 Buat Pria Jadi Gay

Saya tidak membahas substansi kasusnya, tapi hanya menjelaskan kenapa kasus ini dilanjutkan. Paham ya..,” ujar Dewan Pakar PKPI itu.

Lebih lanjut, Teddy Gusnaidi mengungkapkan bahwa dirinya tidak akan menghakimi Habib Rizieq. Karena pada dasarnya, kata dia, tidak ada manusia yang sempurna.

Bahkan, Teddy Gusnaidi juga menyinggung artis Gisella Anastasia atau Gisel yang belum lama ini dinyatakan sebagai tersangka video syur.

Baca Juga: Calon Kapolri Listyo Sigit Sampaikan Visi dan Misi, Said Didu: Saya Menaruh Harapan Baik

Jika secara hukum terbukti kasus chat mesum Rizieq, saya tidak akan men-judge rizieq atas perbuatannya itu, sama seperti kasus Gisel, karena gak ada manusia yang sempurna,” ujarnya.

Meski demikian, Teddy Gusnaidi mengatakan ada satu perbedaan antara Habib Rizieq dan Gisel.

Hanya bedanya, saya, Gisel dan yang lain tidak pernah memerankan menjadi manusia sempurna seperti Rizieq,” kata Teddy Gusnaidi.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Januari 2021, Khusus untuk Penerima dengan Kategori Ini

Sebelumnya diberitakan, Polri menyatakan akan membuka kembali penyidikan terhadap kasus chat mesum yang melibatkan nama Habib Rizieq Shihab dengan Firza Husein.

Hal itu dilakukan usai Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan praperadilan untuk mencabut SP3 kasus tersebut.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @TeddyGusnaidi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x