Jokowi Teken PP PSDN Bela Negara, Akankah Wajib Militer Diterapkan di Indonesia?

- 24 Januari 2021, 20:55 WIB
Ilustrasi wajib militer.
Ilustrasi wajib militer. /Pixabay.

PR DEPOK – Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP Nomor 3/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (PP PSDN) pada 12 Januari 2021 lalu.

Secara sederhana, UU PSDN berisi tentang pembentukan komponen cadangan dan komponen pendukung yang terdiri dari SDM, SDA, dan sumber daya buatan Indonesia guna menjadi kekuatan pertahanan nasional.

Nantinya, sesuai pasal 87 UU PSDN, komponen cadangan dan komponen pendukung tersebut dapat dimobilisasi oleh Presiden, dengan persetujuan DPR RI, ketika wilayah NKRI mengalami ancaman.

Baca Juga: Pemuka Agama Yahudi Sebut Vaksin Covid-19 Mampu Ubah Pria Menjadi Seorang Gay

Berdasarkan pasal 4 ayat 2 UU PSDN, ancaman yang dimaksud terdiri dari tiga jenis, yakni ancaman militer, ancaman non militer, dan ancaman hibrida.

Ancaman yang dimaksud dalam pasal 4 ayat 2 UU PSDN, dapat berwujud agresi, terorisme, komunisme, separatisme, pemberontakan bersenjata, pelanggaran wilayah perbatasan, dan perompakan dan pencurian sumber daya alam.

Lalu, bencana alam, kerusakan lingkungan, wabah penyakit, peredaran dan penyalahgunaan narkoba, serangan siber, serangan nuklir, serangan biologi, serangan kimia, atau wujud ancaman lain yang membahayakan kedaulatan dan persatuan negara.

Baca Juga: Nadiem Sebut Kasus SMKN 2 Padang Langgar Nilai Pancasila, Christ Wamea: Jadi Pejabat Jangan Kayak Buzzer!

Lantas, apakah dengan adanya UU PSDN ini akan membuat wajib militer di Indonesia akan diberlakukan?

Berdasarkan pasal 6 ayat 5 UU PDSN, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib atau wajib militer, hanya ditujukan kepada calon komponen cadangan yang telah memenuhi syarat.

Dengan begitu, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib atau wajib militer bentuknya adalah sukarela bagi seluruh warga negara yang memenuhi persyaratan.

Berdasarkan pasal 6 ayat 3 UU PSDN, warga Negara memiliki hak untuk ikut serta dalam usaha Bela Negara, dengan mendaftar sebagai calon anggota Komponen Cadangan.

Baca Juga: Nadiem Makarim Akan Sanksi Tegas Sekolah yang Paksa Siswi Non Muslim Berjilbab: Ini Intoleransi!

Ketika sudah menjadi anggota komponen cadangan, maka warga Negara wajib ikut serta dalam mobilisasi ketika terjadi ancaman militer atau ancaman hibrida, sebagaimana tertuang dalam pasal 6 ayat 4 b UU PSDN.

Dalam pelatihan dasar kemiliteran secara wajib atau wajib militer, tanggung jawab atas penyelengaraannya akan di bawah kendali menteri pertahanan.

Adapun syarat untuk menjadi anggota komponen cadangan pertahanan, yakni beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia pada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD ’45, berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, sehat jasmani dan rohani, dan tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Netizen Harap Jokowi Dipidana seperti HRS, RH: Sejak Awal Saya tak Setuju Kerumunan Selalu Pendekatan Pidana

Langkah Presiden Joko Widodo dalam menandatangani PP Nomor 3/2021 UU PDSN, kemudian ditanggapi oleh anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Christina Aryani.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Christina menilai PP yang baru diteken Jokowi relevan dalam menjawab tantangan ke depan. Sebab menurutnya , sejumlah temuan berbagai penelitian dan survei menunjukkan adanya tantangan riil terhadap nasionalisme dan kecintaan akan NKRI.

Dengan adanya penyelenggaraan Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) yang berdasarkan dari PP PSDN tersebut, bisa menjadi pelaksanaan dari pendidikan kewarganegaraan dalam berbagai lingkup.

Baca Juga: Sindir Buzzer Soal Korupsi Dana Bansos, Rizal Ramli: Contoh BuzzeRP Bodoh, Asal Bela!

Christina juga memahami keterbatasan yang dimiliki komponen utama Pertahanan Nasional, yakni TNI, terutama dari jumlah personel.

Sehingga menurutnya, komponen cadangan dan komponen pendukung memang perlu dibentuk guna memastikan kesiapan negara dalam menghadapi ancaman situasi keamanan nasional.

"Kami meminta agar proses rekrutmen komponen cadangan dan komponen pendukung unsur warga negara secara transparan serta inklusif atau memberikan ruang seluas-luasnya kepada setiap anak bangsa yang memenuhi persyaratan," kata Christina.

Baca Juga: Joe Biden Ubah Kebijakan Donald Trump, Rizal Ramli: Ini Contoh Bagus, Batalkan UU Cilaka dan Ganti UU ITE

Sebagai penegasan, Christina mengatakan, bahwa transparansi harus dijalankan mulai dari sosialisasi pendaftaran untuk memastikan peluang ini terbuka bagi segenap anak bangsa.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x