3. Pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi laut dan kereta api wajib menunjukan surat keterangan negatif Covid-19 berdasarkan hasil rapid test PCR yang masih berlaku.
4. Khusus untuk perjalanan dengan menggunakan kereta api di luar kawasan satu aglomerasi selain menggunakan rapid test PCR dan rapid test antigen atau GeNose Test.
5. Pelaku perjalanan darat menggunakan kendaraan pribadi, diimbau melakukan test PCR atau rapid test antigen sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Sebagai informasi, tertulis dalam poin G surat edaran (SE) jika hasil rapid test antigen atau rapid test PCR pelaku perjalanan negatif namun menunjukan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan test diagnostik rapid test PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Seperti diketahui, pemerintah pusat memutuskan untuk menerapkan kebijakan pengetatan pembatasan pergerakan masyarakat pada 11-25 Januari 2021 khususnya di Pulau Jawa dan Bali guna merespons kasus aktif Covid-19 yang meningkat secara eksponensial.
Selama pembatasan sesuai keputusan pemerintah pusat tersebut, akan dilakukan pengawasan ketat 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan); meningkatkan operasi yustisi yang dilaksanakan Satpol PP, Kepolisian dan TNI.***