Rusmadi pun menjelaskan bahwa pernyataan wakil kepala sekolah itu hanya terkait kewajiban mematuhi aturan sekolah dan bukan sebagai kewajiban siswi non-muslim mengenakan jilbab.
Terjadinya kasus ini berawal dari interpretasi yang salah dalam penyampaian aturan sekolah tersebut kepada para siswanya.***