Pascaditetapkan sebagai tersangka, ujar Brigjen Slamet, Ambroncius Nababan langsung diperiksa penyidik.
Ambroncius Nababan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, Pasal 16 jo. Pasal 4 Huruf b Ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 156 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Seperti diketahui, akun Facebook atas nama Ambroncius Nababan mengunggah konten bernuansa rasis terhadap Natalius Pigai.
Dalam konten tersebut terdapat foto kolase Natalius Pigai dan satwa yang diunggah oleh Ambroncius Nababan di akun Facebook pribadinya.
Unggahan Ambroncius Nababan itu untuk menyikapi pernyataan Natalius Pigai yang menyebut masyarakat berhak untuk menolak vaksin Covid-19.
Kemudian, unggahan Ambroncius Nababan pun kemudian viral di media sosial dan dianggap sebagai tindakan rasisme.
Ambroncius lantas membantah bertindak rasis. Ia mengklaim unggahannya hanya sebatas persoalan pribadinya dengan Natalius Pigai.